Tentang KSP Natamaro Mandiri Jaya
Koperasi Simpan Pinjam yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi anggota, keterbukaan laporan keuangan, dan tata kelola profesional di Kabupaten Bekasi.
Sejarah & Identitas Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Natamaro Mandiri Jaya didirikan berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk menjadi wadah keuangan yang sehat, kuat, dan tepercaya bagi anggota dan pelaku usaha mikro.
Beroperasi di wilayah Tambun Utara, Bekasi, KSP Natamaro Mandiri Jaya secara konsisten menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diawasi secara berkala oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi.
Legalitas & Identitas Resmi
- Badan Hukum: Terdaftar resmi Dinas Koperasi & UKM Kab. Bekasi
- NPWP Koperasi: 85.098.792.6-435.000
- Landasan Hukum: Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Izin Usaha: Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Statistik Utama Kinerja
Pengurus & Pengawas Organisasi
Dipimpin oleh jajaran yang amanah, berpengalaman, dan berdedikasi tinggi untuk kemajuan bersama
Edi Harto Simanjuntak
Ketua Pengurus RATMemimpin arah kebijakan strategis dan operasional KSP Natamaro Mandiri Jaya menuju koperasi mandiri & modern.
Tim Pengawas Koperasi
Pengawasan Preventif & RepresifMelakukan evaluasi kesehatan usaha, pemeriksaan laporan keuangan, serta penerapan sanksi internal.
Manajemen & Staf Lapangan
16 Staf OperasionalMemberikan pelayanan terbaik dalam penerimaan simpanan, analisis kredit pinjaman, dan layanan jemput angsuran.
Transparansi Laporan Pertanggungjawaban RAT
Setiap akhir tahun buku, KSP Natamaro Mandiri Jaya menyusun laporan pertanggungjawaban lengkap yang mencakup: